RIAU ONLINE, PEKANBARU-Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan. Kondisi ini dipengaruhi kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Rata-rata konsumsi rumah tangga juga mempengaruhi kenaikan UMK tahun depan. Pada tahun ini saja, UMK Pekanbaru mencapai Rp 3.049.675,79.
Para buruh juga menuntut kenaikan upah hingga 13 persen pada tahun depan. Kondisi ini jauh berbeda dari kenaikan upah tahun lalu di Kota Pekanbaru yang cuma 1,7 persen.
"Ada kemungkinan upah naik seiring inflasi yang sudah mencapai 7 persen. Sedangkan tahun lalu hanya 2,5 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu 2 November 2022.
Ia menyebut, pihaknya hanya bisa melakukan prediksi awal. Apalagi mereka masih menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain itu, kata Jamal, mereka juga menanti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi terkini. Ia pun tidak bisa memprediksi berapa tingkat kenaikan upah pada tahun 2023.
"Kita masih menunggu dari pemerintah provinsi. Mereka menggodok dulu, setelah ada UMP baru bisa kita bisa prediksi nilai UMK kita," jelasnya.
Paling lambat UMP sudah diketahui pada 20 November 2022. Sedangkan penetapan UMK dilakukan paling lambat 30 November 2022 mendatang.
Jamal menyadari ada perbedaan sistem penetapan upah selama dua tahun ini. Penetapan upah harus sesuai formula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau tidak sesuai dengan formula, tidak bisa direkomendasikan, jadi harus menunjuk kepada regulasi itu," paparnya.