RIAUONLINE, PEKANBARU - Diduga menyerobot dan mengolah lahan seluas 3.550 hektar, masyarakat di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu) menolak keberadaan PT Rimba Peranap Indah (RPI).
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan, mengatakan sebanyak 15 desa di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu bersepakat menolak keberadaan PT RPI karena dianggap merugikan masyarakat.
PT RPI diduga telah melakukan penyerobotan dan pengolahan lahan perkebunan milik warga Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya seluas 3.550 hektar yang merupakan tanah ulayat.
“Kami menolak keberadaan PT RPI dengan alasan permasalahan konflik lahan masyarakat di 15 desa sejak tahun 1997,” ungkapnya, Rabu, 3 November 2022.
Datuk Seri Marwan menyebut, PT RPI diduga tidak menjalankan amanat Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dari negosiasi yang dilakukan antara masyarakat dan PT RPI, pihak perusahaan tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, PT RPI diduga telah merusak aset dan akses masyarakat sehingga tidak dapat dipergunakan masyarakat.
“Serta mengintervensi masyarakat dengan menggunakan tenaga aparat negara dalam menjaga areal mereka sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat,” sebutnya.