Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Kedua Tewasnya Pemuda Pulau Rupat

rekonstruksi-di-rupat.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, menggelar rekonstruksi pertama kasus tewasnya pemuda di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,  Kamis, 28 Juni 2022

Rekonstruksi pertama ini menghadirkan saksi dan pihak keluarga. Keluarga korban menduga banyak kejanggalan yang ditemukan dalam rekonstruksi tersebut.

Kuasa hukum korban, Sabarudin, mengatakan kejanggalan terlihat saat 15 orang saksi yang dihadirkan Polsek Rupat memberikan keterangan terkait kepemilikan borgol yang digunakan.

Sabarudin menyebut kejanggalan sudah terlihat saat saksi pertama bernama Noi memberikan keterangan.

Pihak keluarga lantas meminta Polres Bengkalis mengusut tuntas penyebab kematian putranya, Al Farid, yang diduga tewas dianiaya.

Kemarin, Senin, 31 Oktober 2022, rekonstruksi kedua digelar. Sabarudin mengaku terkejut dengan rekonstruksi yang jauh berbeda dari sebelumnya. 

"Pada rekonstruksi kedua, tidak ada satupun yang sama dari rekonstruksi kedua. Jauh berbeda, serta keterangan Bhabinkamtibmas Bripka AH juga berbeda," ujar Sabarudin, Selasa, 1 November 2022.



Dua orang tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi mengaku diperintahkan oleh Bhabinkamtibmas untuk menangkap seseorang bernama Heri. Namun yang menjadi korban malah rekannya Heri, Al Farid.

"Kedua pemuda yang telah dijadikan tersangka mengaku dihantui rasa bersalah dan mengatakan kalau mereka memang disuruh oleh Samsul alias Gong untuk menghabisi nyawa Heri tapi salah sasaran," terang Sabarudin.

Sementara, Noi yang menjadi saksi dalam rekonstruksi sebelumnya melarikan diri ke Malaysia. Noi dianggap turut memberikan keterangan palsu kepada polisi.

Sebelumnya, Polres Bengkalis telah menetapkan dua orang tersangka atas penganiayaan hingga pembunuhan kepada Al Farid. 

Namun, pihak keluarga korban menduga ada campur tangan oknum Bhabinkamtibmas Pulau Rupat, Bripka AH, dalam peristiwa yang menewaskan Al Farid.

Bripka AH kemudian diperiksa oleh Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan Bripka AH telah melanggar kode etik. 

"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat. 

"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," tutup Asep.