BPOM Sebut Produk Obat Sirup Asal India Tidak Beredar di Indonesia

Kepala-BPOM-Pekanbaru.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Balai Besar POM (BPOM) Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan obat sirup yang diproduksi Pharmaceutical Limited asal India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

"Produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," ujarnya saat ditemui di BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Rabu, 19 Oktober 2022.

Adapun obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd versi World Health Organization (WHO) diantaranya Promethazine Oral Solution, Kofex Malin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup, yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal pemicu kematian. 

Lanjut Yosef, BPOM sendiri telah menetapkan persyaratan semua produk obat sirup untuk anak atau dewasa. Tidak diperbolehkan menggunakan diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol (EG).



"Semua industri Farmasi yang memiliki obat sirup berpotensi cemaran DEG dan EG diminta melaporkan hasil pengujian dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Juga dapat melakukan upaya lain dengan mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan," terangnya. 

Jika ditemukan produk yang terindikasi cemaran DEG dan EG setelah penelusuran risiko, sampling, dan pengujian sample, kata Yosef, nantinya akan dikaji lebih lanjut guna memastikan ambang batas sesuai referensi yang ada. 

"Kalau melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif mulai peringatan, peringatan keras, penghentian semenfada kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan serta pembekuan atau pencabutan izin edar," ujarnya