RIAUONLINE, PEKANBARU - Polwan Brigadir Ira Delfia Roza dijatuhi dijatuhi sanksi etika dan administrasi dalam sidang kode etik Bid Propam Polri. Brigadir Ira terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan Brigadir Ira terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin.
"Ada dua sanksi yang diterima pelaku, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Kombes J Setiawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kombes J Setiawan juga menjelaskan, sanksi etika yang diterima Brigadir Ira ada 3 poin, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri.
Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Poin ketiga, Brigadir Ira wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Kombes J Setiawan.
Sanksi kedua yakni sanksi administrasi yang diterima Polwan Brigadir Ira, berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.
"Ia dimutasi, namun bersifat demosi selama dua tahun dan ditunda kenaikan pangkat selama dua tahun," pungkasnya.
Brigadir Ira Delfia Roza sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.