RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengaku siap diperiksa Bid Propam Polda Riau perihal penetapan tiga orang Mahasiswa sebagai tersangka yang demo Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
Tidak hanya itu, Pria Budi menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Ratusan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning di Mapolda Riau tentang pencopotan jabatannya di Polresta Pekanbaru.
"Itu hak adik-adik mahasiswa melaporkan kita ke Polda Riau, itu hak mereka, yang jelas kita tidak ada mengkriminalisasikan siapa pun, semua proses hukum kita jalani sesuai SOP," ujar Kombes Pria Budi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kapolresta juga menjelaskan, pihaknya saat ini sudah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Lagian kasus tersebut sudah kita SP3 kan, pelapor pun sudah mencabut laporannya, apa lagi dan dimana letak kita melakukan kriminalisasi. Kita tegaskan namanya sebagai penegak hukum kalau ada laporan kita wajib memprosesnya siapa pun itu yang melapor," tegas mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini.
Kapolresta menambahkan, menyampaikan kebebasan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun apa yang dituntut mahasiswa Unilak ini tidak relevan lagi.
Pasalnya kasus pencemaran nama baik Sekdaprov Riau sudah dihentikan atau SP3. Karena bagaimanapun perkara ini merupakan delik aduan. Jika pihak pelapor sudah mencabut laporannya, otomatis status tersangka ketiga mahasiswa tersebut juga dibatalkan.
"Kan masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak pun sudah damai, namun, kendati demikian saya dan anggota siap untuk diperiksa atas laporan mereka ke Bid Propam Polda Riau," pungkasnya.