Usai Dianiaya Polwan, Korban Dilaporkan Balik ke Polda Riau Terkait UU ITE

Riri-Aprilia-Kartin.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan polwan, Brigadir IDR, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Korban, Riri Aprilia Kartin, dilaporkan oleh teman Brigadir IDR ke Polda Riau beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan laporan tersebut tidak dilakukan oleh terduga pelaku, Brigadir IDR. 

"Yang melapor bukan Brigadir IDR, temannya," ujar Kombes Narto, Selasa, 27 September 2022.

Sunarto menyebut belum mengetahui identitas teman Brigadir IDR yang melaporkan korban ke Polda Riau.


Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, belum menanggapi kabar tersebut.

Saat ini, Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Brigadir IDR usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban, Riri Aprilia Kartin.

Brigadir IDR menjadi tersangka bersama ibunya, Yul, yang juga terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

"Saat ini korban sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan Ibunya Yul tidak kita tahan dengan berbagai alasan," terangnya. 

Sunarto mengatakan Brigadir IDR akan segera menjalani sidang kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap gadis bernama Riri Aprilia Kartin.

"Secepatnya, Brigadir IDR akan menjalani sidang Etik," tegas Sunarto, Senin, 26 September 2022.