3 Mahasiswa Demo Kena Pasal Pencemaran Nama Baik, Ketua IMM: Kurang Bijak

Demo-mahasiswa-di-Kejati-Riau.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (IMM), Novra Khairon, angkat bicara terkait penetapan tiga mahasiswa sebagai tersangka setelah dilaporkan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, atas pencemaran nama baik.

Ketiganya dilaporkan usai berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pak sekda," ujarnya

Menurut Novra, pelaporan ketiga mahasiswa dengan pasal pencemaran nama baik tidak bijak. Pasalnya, kata Novra, mahasiswa dalam unjuk rasa hanya menyampaikan kritik untuk jabatan fungsional dari SF Hariyanto sendiri selaku pejabat publik. 

Novra Khairon

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Novra Khairon/HO Via Riauonline



"Gunakan pasal pencemaran nama baik untuk menampik aksi tersebut, menurut saya itu kurang elok dan kurang bijak dilakukan oleh sekda," pungkasnya. 

Padahal, menurutnya, SF Hariyanto dapat melakukan klarifikasi untuk membantah isu keterlibatannya dalam dugaan suap yang disuarakan para mahasiswa saat unjuk rasa tersebut.

"Jika memang tidak benar silakan klarifikasi," sebutnya.

Novra mengatakan bahwa  berbicara atas nama gerakan,  menyampaikan pendapat merupakan bagian dari wujud demokrasi  yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto melaporkan tiga mahasiswa AY (20), TS (19), dan M (20), atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, Polresta Pekanbaru telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat 7 Oktober 2022.

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, papar Andrie, adalah Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah satu tahun dan bukan pasal pengecualian atau tindak pidana ringan (tipiring).