RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejak tahun 2021 sampai 2022, sudah tiga kali terjadi pelemparan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru yang dilakukan orang tak dikenal (OTK). Diduga sebagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
Rinciannya, dua kali pada 2021 dan satu kali di tahun 2022. Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru, Effendi Purba mengungkap kejadian tersebut.
"Tahun 2021 dulu ada dua kali, dan kemarin hari Minggu sekali. Total sudah tiga kali pelemparan narkoba dari luar ke dalam Lapas," ujar Purba kepada awak media, Senin, 8 Agustus 2022.
Purba menjelaskan, berbagai upaya dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang mencoba memasukkan barang haram tersebut dan diduga diberikan kepada warga binaan.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno membenarkan penyelundupan narkoba jenis ganja kering itu dengan cara di lempar dari luar. Ia mengatakan, petugas Pos Tinggi 3 mendengar ada bunyi benda jatuh di sekitar areal jaganya.
"Sekira pukul 21.55 WIB Kepala Keamanan memberi tahu bahwa petugas pos atas mendengar suara lemparan kebawah. Begitu di cek, ada bungkusan. Akhirnya komandan jaga memeriksa bungkusan itu, karena merasa curiga ia menghubungi kepala keamanan," ujar Sapto, Senin, 8 Agustus 2022 siang.
Dijelaskan Sapto, atas temuan itu pihaknya telah berkoordinasi dan melaporkan dugaan upaya penyelundupan 2 paket ganja kering itu ke Polresta Pekanbaru.
“Kami telah melaporkan penemuan paket seberat 2 kg tersebut yang diduga narkoba jenis ganja tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. Akhirnya anggota Polresta ke sini memeriksa barang tersebut dan akhirnya kita menyerahkan barang tersebut," lanjutnya.
Narkoba jenis ganja kering itu diduga merupakan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh oknum pihak luar ke dalam lapas. Narkoba itu dibungkus plastik yang di balut lak ban warna kuning yang terdiri dari dua paket.
"Kita di Lapas itu semua merah putih. Jadi jangan coba-coba melakukan upaya-upaya melanggar hukum, termasuk menyelundupkan ganja ke dalam Lapas," tegasnya Sapto.