RIAUONLINE, PEKANBARU - Oknum sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru dibekuk Polresta Pekanbaru, Senin, 3 Oktober 2022, malam.
Oknum sipir berinisial YNS diduga membawa narkoba. Saat akan dilakukan penangkapan, sipir tersebut mencoba melarikan diri, namun dicegat personel yang sedang bertugas pada saat itu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, membenarkan adanya oknum sipir Rutan yang ditangkap saat Opsnal Satres Narkoba berpatroli di Jalan Rambutan.
"Benar, tim mengamankan satu orang oknum sipir saat tim melakukan patroli di depan kantor PTPN V. Kemudian tim mengamankannya," ujar Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Oktober 2022.
YNS yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan lantas dibekuk di Jalan Rambutan.
"Saat seorang pria mencurigakan naik sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V, kemudian tim coba untuk mengamankan," lanjutnya.
Pelaku sempat melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kotak rokok berisi paket sabu seberat 10 gram. Sabu itu sempat dibuang saat petugas mengejar pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok warna hitam berisi satu bungkus plastik bening. Plastik berisikan narkoba jenis sabu yang dibuang pelaku.
"Hingga saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya," tutup Pria Budi.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman belum menanggapi kasus ini.