BPN Pekanbaru Kini Beroperasi Sabtu dan Minggu, Cek Jam Operasionalnya

BPN-Pekanbaru2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru pada akhir pekan. Layanan pada hari Sabtu dan Minggu ini buka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala BPN Pekanbaru, Memby U Pratama menyebut bahwa kebijakan itu merupakan arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini untuk peningkatan layanan di Kantor BPN.

"Tidak terkecuali hari Sabtu dan Minggu, jadi kami ada layanan yang kami beri nama pelataran, pelayanan pertanahan akhir pekan," paparnya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurutnya, layanan ini untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen pertanahan pada hari libur sekalipun. Masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor BPN Pekanbaru.

Lanjutnya, penerapan layanan ini melihat antusias masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan. Sejak berlangsung satu bulan belakanga, ada 15 hingga 20 orang setiap harinya yang mengakses layanan pada akhir pekan.

Mereka datang mendaftarkan satu hingga dua bidang tanahnya. Masyarakat juga bisa mengambil langsung sertifikat tanah yang sudah selesai pengurusannya pada akhir pekan.

Pemohon yang datang langsung tanpa memberi kuasa bisa mendaftarkan tanahnya. Terdapat pula sejumlah fasilitas layanan yang memudahkan masyarakat.

Kantor BPN Pekanbaru  juga membuka layanan berupa loket prioritas. Masyarakat bisa datang ke loket itu tanpa mesti mengambil nomor antrean tapi dengan catatan mengurus sendiri dokumen tanpa memberi kuasa.

"Selama pemiliknya itu sendiri tidak diwakilkan, lalu bagi lansia, ibu hamil dan bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota, bisa dilayani di loket prioritas," ungkapnya.



Layanan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pelayanan pertanahan di Kota Pekanbaru. Apalagi layanan yang ada mempermudah masyarakat dengan prosedur yang jelas.

 

 

Mereka bisa melihat langsung persyaratan, waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu khawatir mendaftarkan langsung bidang tanahnya ke Kantor BPN Pekanbaru.