Oknum Polisi di 4 Kabupaten Terseret Kasus Pidana, Ada dengan Polda Riau?

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah oknum kepolisian di jajaran Polda Riau diduga terlibat kasus tindak pidana.

Mulai dari penyalahgunaan wewenang jabatan, hingga terlibat dalam peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning, Riau. Hal ini tentunya membuat citra institusi Polri makin dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Polisi yang harusnya menjadi pengayom bagi masyarakat dan sebagai penegak hukum, justru terlibat kasus hukum, terlebih peredaran barang haram narkoba.

Aipda YE yang bertugas Polres Siak, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Riau, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Aipda YE diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti yang disita petugas BNN sebesar 50 kilogram diduga sabu.

Sedangkan di Polres Dumai, Aipda HJ yang berdinas di Bid Propam Polres Dumai diduga juga terlibat dalam peredaran 1.035 butir pil ekstasi.

HJ dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Minggu,21 Agustus 2022. Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ini diduga terlibat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Selain HJ, empat orang lainnya juga ikut diamankan pada tiga lokasi berbeda, yakni DP, CS, EH dan F. Dari kelima pelaku petugas dari Direktorat Narkoba Polda Riau menyita barang bukti Pil ekstasi sebanyak 1.035 butir

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, menegaskan Polri tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba.

Selanjutnya, oknum Polres Rohil, Ipda YR, dibekuk di sebuah rumah, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada 10 Maret 2022. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkus berisi sabu dengan berat sekitar 5 kg.


Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.

Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut, sehingga Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal pun berang. Dia memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

 

 

Terakhir dari Polres Kuansing, Ipda IS, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam mengungkap sebuah perkara di rumah dinas Anggota DPRD.

Penggerebekan rumah anggota DPRD Kuantan Singingi, RN oleh Polres Kuansing berbuntut panjang.

Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah itu. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.

Buntut dari penggerebekan itu, Ipda IS dipanggil Paminal Bidang Propam Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Polisi Mohammad Iqbal menyebut pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.

"Diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Irjen Iqbal pada Senin, 22 Agustus 2022.

Iqbal menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan wewenang, Ipda IS akan menerima hukuman.

"Prinsipnya, kalau terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas Iqbal.

Bagaimana tanggapan Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, perihal keterlibatan jajarannya dalam peredaran narkoba?

Kapolda Riau berang. Dia memastikan oknum yang terlibat kasus hukum dipecat dengan tidak hormat atau PTDH, dan terancam hukuman berat.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat dari pada dia merusak institusi Polri," ujarnya.

"Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," tegas Iqbal, Rabu, 16 Maret 2022.