Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba saat Kapolda Riau Nyatakan Perang

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus narkoba di pusaran Polda Riau masih saja terjadi ketika Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, sudah menyatakan perang terhadap narkoba beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Irjen Iqbal usai mengikuti upacara HUT Bhayangkara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di halaman Mapolda Riau, Selasa, 5 Juli 2022.

"Kami tidak akan mundur satu centimeter pun dan menyatakan perang terhadap gembong narkoba dan terhadap pelaku kejahatan," ujar Irjen M Iqbal.

Namun, pernyataan Irjen Iqbal seolah tak membuat gentar para pengedar barang haram di Bumi Lancang Kuning. Parahnya, peredaran narkoba sudah menyentuh tubuh Polda Riau dengan keterlibatan oknum polisi di bisnis haram tersebut

Tahun ini saja, sudah tiga oknum polisi di Riau yang terlibat peredaran narkoba. Tak tangung-tanggung, barang bukti narkoba yang disita dalam penangkapan oknum polisi mencapai puluhan kg sabu dan seribuan butir pil ekstasi.

Pada Jumat, 8 Juni 2022, Badan Narkotika Nasioal (BNN) RI membekuk seorang oknum Polres Siak, EY, yang berpangkat Aipda di pelataran parkir sebuah hotel di Kota Dumai, Riau. EY dibekuk beserta barang bukti diduga sabu sebanyak 50 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengkonfirmasi keterlibatan oknum anggota Polres Siak dalam peredaran 50 kg narkoba jenis sabu di Kota Dumai.

"Iya benar (dia anggota Polres Siak-red)," tulis Sunarto dalam keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022.



Kombes Narto mengecam tindakan EY yang telah mencoreng institusi kepolisian dan akan diberi sanksi tegas.

"Hukuman tegas akan menantinya," tutup Narto.

 

 

Baru-baru ini, oknum polisi kembali ditangkap atas dugaan peredaran narkoba. Oknum yang bertugas di Polres Dumai itu terlibat peredaran 1.035 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Minggu, 21 Agustus 2022 lalu.

Oknum HJ (46) berpangkat Aipda dibekuk tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Sat Narkoba Polres Dumai.

Selain HJ, empat orang pengedar lainnya juga dibekuk pada tiga lokasi berbeda di Kota Dumai, Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, yakni CS, EH dan F.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menegaskan Polri tidak akan melindungi anggota di jajarannya yang terlibat kasus narkoba.

“Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba, karena yang menangkap juga anggota Polri, kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka," tegasnya dalam keterangan, Rabu, 24 Agustus 2022.

"Siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang belaku,” ujarnya.

Nurhadi menjelaskan masih banyak polisi baik dan disiplin yang ada di Jajaran Polres Dumai yang selama ini bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Karena itu, pihaknya tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus narkoba.