RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan 43 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Puluhan WNA Bangladesh ini hendak diberangkatkan ke Malaysia dari wilayah hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan puluhan warga Bangladesh diamankan bersama 10 orang warga asal Medan dan Aceh.
"Keseluruhan mereka ini kalau tidak tertangkap rencananya akan diselundupkan ke Malaysia yang ditunjuk tenaga kerja ilegal di sana," kata Indra, Rabu (28/9).
Indra menyebut keseluruhan warga yang diamankan berjumlah 53 orang tersebut merupakan korban human trafficking atau perdagangan manusia yang rencananya akan dibawa ke negera Malaysia melalui perairan Pulau Bengkalis.
Menurut pengakuan satu di antara pria asal Bangladesh yang diamankan, kedatangannya ke Indonesia berawal dari pekerjaan yang ditawarkan oleh agensi yang ada di negaranya untuk dipekerjakan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun setiba di Negeri Jiran itu mereka ditolak dan akhirnya masuk ke Indonesia melalui Kota Jakarta. Kemudian mereka dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau, lalu dikumpulkan di wilayah hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Kami dijanjikan bekerja di Kuala Lumpur oleh agensi dan kami membayar 300 ribu Taka (Rp 40 juta, red) per orang kepada agensi," ungkapnya dengan bahasa Indonesia terbata-bata.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, menjelaskan kronologis pengungkapan human trafficking tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok orang yang diduga warga asing, masuk, dan berkumpul di salah satu wilayah pesisir pantai Desa Tanjung Leban
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Bukit Batu turun ke lapangan, dan ditemukan 53 orang sedang berkumpul di pesisir pantai Desa Tanjung Leban,” terang Reza
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, setelah diminta keterangan kepada korban tersebut, mereka mengaku dibawa oleh tersangka, ED, ke Desa Tanjung Leban.
"Melalui keterangan dari para korban, tim langsung memburu dan mengamankan pelaku ED di kediamannya di Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,’’ jelasnya.
ED sebelumnya sudah dua kali berhasil melakukan kegiatan tersebut. Namun untuk ketiga kalinya, aktivitas tersebut berhasil digagalkan polisi.
"Pelaku ED dijerat pasal 2 ayat (1), (2), Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 120 ayat (1), Undang-undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya