Sosialisasi kebijakan pengawasan iklan, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik kepada awak media di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa, 27 September 2022 oleh BBPOM/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi kebijakan pengawasan iklan, obat tradisional, suplemen Kesehatan dan Kosmetik di Aula Hotel Pangeran, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 27 September 2022 dari pukul 08.00 - Selesai.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan juga ikut hadir secara daring (online) memberikan sosialisasi kepada Media, Instansi pemerintah dan SKPD lainnya bersama Ketua KPID Provinsi Riau, Falzan Surahman.
Yosef menyebutkan tantangan BBPOM dari pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.
"Ketentuannya, dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," jelas Yosef.
Selain itu hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.
"Klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan," terangnya.
Ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," imbuhnya.
Selain dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar.