RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, diduga menerima uang senilai Rp 2 miliar dari pihak PT Vetia Delicipta (VD) dalam rangka tender lelang pekerjaan rekonstruksi Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapi Api– Teluk Piyai Tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Provinsi Riau.
Dugaan uang diberikan kepada SF Hariyanto guna memenangkan PT Vetia Delicipta pada tender tersebut. Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi, menyayangkan jika dugaan itu benar adanya.
"Secara umum, yang jelas pelaksanaan tender tentu harus dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya sebagaimana diatur dalam aturan perundangan. Bagi siapapun tak bisa menyalahi mekanisme itu," tegasnya, saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 September 2022.
Menurut Triono, jika perusahaan tak layak memenangkan tender, maka sebaiknya secara mekanisme tak dimenangkan.
"Layak itu artinya lengkap semua syarat dan administrasinya dan dengan penawaran wajar sesuai mekanisme berlaku. Makanya perlu digunakan media open tender dan LPSE tentu seharusnya menjadi cara agar pelaksanaan tender dilakukan dengan adil," tutur Triono.
Triono menjelaskan, LPSE berfungsi menjembatani antara penyedia dengan pemilik tender. Lanjutnya, LPSE juga sebagai alat untuk menghindari lobi-lobi dalam penetapan proyek.
"Riau disupervisi KPK dengan dibentuknya Pokja ULP dan perbaikan lainnya. Seharusnya sudah semakin baik. Ya tentu siapa saja yang mengetahui masih terjadi praktik curang dalam PBJ, laporkanlah ke penegak hukum. Untuk ditindaklanjuti, bisa polisi, jaksa atau KPK," tutupnya.