RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 9.080 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Riau diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) di Wilayah Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Mhd Jahari Sitepu, dalam sambutannya selepas mengikuti upacara virtual Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 17 Agustus 2022.
"Total Remisi Umum (RU) pada 17 Agustus Rutan se- Riau RU 1 sebanyak 8.965, RU II sebanyak 117 orang," ungkapnya saat di Aula Balai Serindit, Kompleks Gubenuran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Jahari menjelaskan pemberian remisi umum berdasarkan hukum Undang-undang (UU) Indonesia No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, UU No 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, dan Keputusan Presiden Indonesia No 174 tahun 1999 tentang remisi.
Dalam kegiatan ini pemberian remisi dihadirkan lima orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas dan Rutan di Kota Pekanbaru.
Indra meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU), diketahui mendapatkan RU 1 atau cuti tahanan selama dua bulan.
"13 bulan masa tahanan, sudah jalani masa tahanan 1 tahun," ungkapnya.
Dengan pemberian RU 1 ini, pria yang akrab disapa Buyung itu mengaku senangnya. Dia menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik dengan remisi peringatan Kemerdekaan RI ke-77 melalui putusan Kemenhumkam.
"Pokoknya terima kasih udah dapat remisi, bisa jadi cepat pulang. Setelah ini bisa bekerja lebih baiklah dan menjadi berubah yang lebih baik ke depannya," harapnya.