Polwan Aniaya Gadis Pekanbaru, Polda Riau: Pelaku Merasa Kesal

Kabid-Humas-Polda-Riau-Kombes-Pol-Sunarto3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan polwan, Brigadir IDR, diduga menganiaya gadis bernama Riri Aprilia Kartin (27), lantaran kesal.

Bersama ibunya, Yul, Brigadir IDR diduga menganiaya korban lantaran korban tak mengindahkan peringatan untuk menjauhi adiknya.

"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," ungkap Sunarto, Senin, 26 September 2022.

Brigadir IDR dan Yul memukul hingga menjambak rambut korban. Akibatnya, korban mengalami lebam di bagian tangan dan cedera di kepalanya.



Polda Riau telah menahan Brigadir IDR setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan tersebut.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan Ibunya Yul tidak kita tahan dengan berbagai alasan," terangnya.

Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan.

Selain itu, kata Sunarto, Yul tidak ditahan karena harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR yang berdinas di BNN Provinsi Riau.

Selanjutnya, sebut Sunarto, Brigadir IDR akan segera menjalani sidang kode etik untuk dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Secepatnya, Brigadir IDR akan menjalani sidang Etik," tegas Narto