RIAU ONLINE, KUANSING - Kasus tangkap lalu dilepas terhadap anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), RN, oleh Plh Kasatnarkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian, hingga kini belum jelas titik terangnya.
Sejak ditahan pada 23 Agustus 2022, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang dijalani Ipda Iwan.
Ipda Iwan ditahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan saat menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing, RN.
RN digerebek di rumahnya di Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin, 8 Agustus 2022, siang.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Satunya Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ipda Iwan Siagian, akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Ipda Iwan tak lepas dari penggerebekan anggota Satresnarkoba Polres Kuansing di rumah oknum anggota DPRD Kuansing, RN.
Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, membenarkan adanya pergantian Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing.
"Sudah diganti," ujar AKP Tapip kepada Riauonline.co.id, Senin, 29 Agustus 2022.
Tapip menyatakan Ipda Iwan digantikan oleh Iptu Tommy Vara Berlin yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Lidik IV Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Iptu Tommy Vara Berlin jadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Kuansing yang baru.
"Belum menghadap ke Polres," kata Tapip.
Pasca dicopot dari jabatannya, Ipda Iwan yang diduga melakukan pelanggaran etik ditahan di Mapolda Riau.
"Ipda IW ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2022," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Hingga 7 September 2022, status dari Ipda Iwan belum jelas. Apakah melakukan pelanggan etik saat menjalankan tugas atau tidak belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.