RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru, Sultan, melalui kuasa hukumnya, Suardi, mengadukan Direktur Utama CV Big Bos Ketaren (BBK) berinisial RAD ke Polda Riau terkait dugaan penipuan kerjasama angkutan batubara senilai Rp 100 juta.
Selain itu, Sultan juga membantah pemberitaan di media online terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh Intel Polda Riau. Ia menegaskan kabar itu tidaklah benar.
Sebelumnya ramai diberitakan media online, terkait adanya intimidasi terhadap RAD di rumahnya, Taman Citra Residence Pekanbaru, yang dilakukan Sultan bersama Intel Polda Riau.
"Perihal pemberitaan yang ada di media online tersebut tidaklah benar, sebenarnya itu bukan intimidasi, namun kami meminta pendampingan kepada pihak kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban RAD yang telah menipu klien kami," ujar Suardi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 22 September 2022, malam.
Suardi menjelaskan, kliennya merasa ditipu oleh RAD terkait kerjasama pengangkutan batubara di Jambi dengan nilai kerugian Rp 100 juta.
"Saat klien kami mau menagih uang tersebut, RAD seakan mengelak atau menghindar. Itikad baik dari RAD untuk melunasi uang Rp 100 juta juga tidak ada, sehingga kami mengadukan kasus ini ke polisi dan meminta bantuan pendampingan, tapi malah dikatakan mengintimidasi. Itu tidaklah benar," tegasnya.
Tidak hanya itu, RAD malah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau terkait intimidasi yang dilakukan oleh Intel Polda Riau. Menurut pihak RAD, Suardi dan kawan-kawan dianggap melanggar jam bertamu.
"Padahal klien saya pergi didampingi oleh RT setempat dan pihak sekuriti perumahan tersebut, pihak kepolisian pun juga tidak ikut terlibat. Hanya mendampingi," paparnya.
Suardi meminta kepada Polda Riau dalam hal ini Ditreskrimum untuk menindak tegas pelaku penipuan yang diduga dilakukan RAD serta adanya oknum yang membekingi RAD.
"Kami selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa adanya unsur Dugaan tindak dalam Pidana Pasal 378, 372 KUHP Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) karena RAD sudah memiliki niat jahat dan sudah direncanakan sebelum melakukan perjanjian dan bahkan perjanjian yang telah dibuatnya tidak diakui RAD dan sangat merugikan pihak klien kami," terangnya.
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," tutupnya.