RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Pegadaian menghadirkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik. Fitur baru dihadirkan untuk memudahkan nasabah serta memperoleh dana dengan mudah, cepat dan aman.
Berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar.
Selain itu, Merek yang diterima pun lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Apalagi jam pelayanannya lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.
"Ingin gadai elektronik di Pegadaian sekarang tidak perlu ribet, karena masyarakat cukup membawa unit atau barangnya saja, tanpa perlu membawa kelengkapannya," ujar Yudi Sadono selaku Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Selasa 20 September 2022.
Diungkapkannya, jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja.
"Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75 persen dari Harga Pasar," jelasnya.
Lebih lanjut, adapun barang yang bisa digadaikan seperti HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari.
Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15 persen per hari (dihitung harian).
"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari," pungkasnya.