RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang bocah yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun di Desa Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek dan pamannya.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengungkap peristiwa itu terjadi saat orang tua korban, NP, tengah bekerja di Batam, Kepulauan Riau.
"Kedua pelaku yakni KM (45) dan putranya RK (20). KM merupakan paman NP dan RK sebagai adik sepupunya NP," ujar Ronald, Senin, 19 September 2022.
Peristiwa itu terungkap saat orang tua korban mulai mencurigai perilaku aneh yang ditunjukan anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang masih 3 tahun.
NP juga dihubungi oleh pihak sekolah untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga. Pasalnya, anaknya perempuannya jadi malas-malasan ke sekolah.
"Anak yang berusia 6 tahun ini dulunya rajin masuk ke sekolah, tiba-tiba ada masalah. Bahkan orang tua korban sempat dipanggil oleh pihak sekolah," ungkapnya.
NP yang mengetahui kelakuan bejat kedua pelaku, lantas melaporkannya ke kepolisian pada 14 September 2022. Laporan itu langsung disambut dan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, menambahkan setelah menerima laporan, polisi memanggil paman dan kakek bocah itu yang selama ini tinggal bersama korban. Polisi menaruh curiga kepada kedua pelaku.
"Kedua pelaku, KM dan RK dijemput di rumahnya. Mereka diamankan itu sekitar pukul 19.30 WIB setelah siang kita terima laporan," terangnya.
Alvin mengatakan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku mengaku melakukan pencabulan itu dalam waktu berbeda, yakni sekitar Februari-April 2022 lalu di rumahnya.
"Akhirnya penyidik menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka. Mereka statusnya paman dan kakek dari korban," ungkapnya.
Akibatnya, kedua korban mengalami trauma dan selalu dihantui rasa takut. Menurut hasil visum, terdapat luka pada bagian organ vital kedua bocah. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku.