Kapolda Riau dan Sumbar Masuk Jajaran Polisi Terkaya Versi LHKPN

Irjen-Mohammad-Iqbal26.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Terlepas dari kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melambat, beberapa polisi terkaya menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) justru memiliki harta bernilai fantastis.

Dua polisi terkaya menurut LHKPN berasal dari Sumatera, yakni Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, yang menduduki posisi kedua. Menurut catatan LHKPN tahun 2021, Iqbal memiliki total kekayaan mencapai Rp 27,6 miliar.

Sedangkan diurutan pertama, ditempati oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, dengan total kekayaannya Rp 29,9 miliar menurut LHKPN 2022.

Menyikapi hal ini, Kapolri pada masa Jenderal Pol Idham Azis membuat gebrakan dengan mengeluarkan imbauan untuk seluruh anggota Polri agar tidak memamerkan gaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutip dari Kumparan.com, Kamis, 15 September 2022, di masa Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/30/XI/Hum.3.4/2019/DivPropam yang melarang anggota Polri untuk pamer kemewahan.

 

 

Ada 7 larangan yang diatur dalam telegram tersebut:

1. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.



2. Senantiasa menjaga diri dan menempatkan diri pada pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video di medsos yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil dan perwira memberikan contoh perilaku baik yang tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis kepada Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Memberi sanksi anggota Polri yang melanggar aturan ini.

 

 

Tidak semua perwira tinggi Polri melaporkan hartanya. Dari data yang ada, berikut 5 polisi terkaya versi LHKPN.

Pertama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan total kekayaannya Rp 29,9 miliar menurut laporan 2022.

Kedua, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, dengan total kekayaan Rp 27,6 miliar berdasarkan laporan 2021.

Ketiga, Kepala Densus 88, Irjen Mathinus Hukom, dengan kekayaan Rp 18 miliar menurut laporan 2021.

Keempat, dari Kalem Diklat Polri, Komjen Rycko Amelza Dahniel, dengan kekayaan Rp 16 miliar menurut laporan 2014.

Terkahir ada Kepala STIK, Irjen Yazid Fanani, dengan total kekayaan Rp 15,9 miliar menurut laporan 2014.

Demikian 5 Jenderal yang memiliki kekayaan paling tinggi di Indonesia versi LHKPN. Dari pelacakan 68 orang pemegang jabatan strategis di Polri, 15 nama tak ditemukan di e-LHKPN KPK.