Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan/Dok Kejati Riau
(Dok Kejati Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak kunjung menangkap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Padahal, sudah lebih dari tujuh bulan sejak Kejadi Riau memasukkan Surya Darmawan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya, jaksa telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Namun, Surya Darmawan selalu mangkir.
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, mengirimkan surat panggilan untuk Surya Darmawan pada Kamis, 27 Januari 2022.
Kemudian dipanggil kembali dilayangkan untuk meminta keterangannya usai ditetapkan tersangka pada Rabu, 2 Februari 2022. Tapi, Surya Darmawan tak menampakkan batang hidungnya.
Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum.
Berdasarkan catatan, Surya Darmawan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.
Akhirnya, Kejati Riau menetapkan Surya Darmawan sebagai DPO sejak Selasa, 8 Februari 2022. Hingga kini, Senin, 12 September 2022, keberadaannya belum diketahui.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja, mengakui kelihaian Surya Darmawan pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menyembunyikan keberadaannya. Bahkan, Jaja Subagja meminta bantuan wartawan untuk menemukan Surya Darmawan.
"Dia pintar dan tidak pakai handphone. Saya minta bantuan wartawan temukan DPO ini, jika lihat tolong informasikan," ujar Jaja Subagja saat konferensi pers, Jumat, 22 Juli 2022 lalu.
Jaja Subagja menegaskan, akan melanjutkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang tersebut dalam beberapa bulan atau tahun ke depan meski tidak ada tersangka.
"Dalam beberapa bulan atau tahun ke depan, kasus akan tetap kita lanjutkan meski tidak ada tersangka. Semoga hakim (Pengadilan Negeri-red) tidak menolak," pungkasnya.
Kejati Riau juga sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencari keberadaan Surya Darmawan yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami masih melakukan pencarian, dan sudah minta bantuan Kejagung untuk pencarian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa, 8 Februari 2022 lalu.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Untuk memperkuat bukti pada Jumat, 4 Februari 2022 petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan.
Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Di antara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, Jumat, 22 Januari 2022.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 31 Januari 2022 pagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.