(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengelola parkir di Pekanbaru ogah ganti kendaraan yang hilang di parkiran. Pengelola perparkiran PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) menyanggah adanya tanggungjawab yang dibebankan kepada mereka terkait kendaraan hilang di parkiran.
Perwakilan PT YSM, Ichwan Sunadi menyebut bahwa tanggungjawab pengelola jika ada kehilangan hanya sebatas membantu melaporkan kepada pihak berwajib.
"Misalnya kehilangan akibat kelalaian dari pengendara, seperti lupa mencabut kunci. Kita hanya membantu membuat laporan seperti ke polisi, jukir kita bisa menjadi saksi, hanya itu," jelas Ichwan, Sabtu 10 September 2022.
Ia menegaskan, tanggung jawab kehilangan kendaraan tetap dilaporkan kepada pihak berwajib. Tanggung jawab pihak ketiga pengelola parkir tidak sampai pada tahap ganti rugi.
"Makanya kita hanya bantu di situ, sebagai saksi, pelaporan dan apa yang dibutuhkan kepolisian lah. Kalau mengganti nggak lah, nggak sejauh itu kayaknya," paparnya.
Diberikan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut, kehilangan kendaraan saat parkir di tepi jalan umum akan menjadi tanggungjawab pengelola yakni PT YSM. Jaminan itu diberikan seorang kenaikan tarif parkir dan upaya peningkatan pelayanan parkir.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyampaikan, kendaraan yang hilang saat parkir merupakan tanggung jawab pengelola. Ia menyebut, tanggung jawab pengelola terhadap kendaraan yang hilang itu ada dalam perjanjian.
"Jadi, apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan. Tanggungjawab kendaraan itu adalah tanggungjawab pengelola, makanya ini juga harus diperhitungkan," ujar Yuliarso, Jumat 9 September 2022.
Baca Juga
Dijelaskannya, bersamaan dengan naiknya tarif parkir, pihaknya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini juga sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga PT YSM. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan layanan termasuk jaminan.
"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," jelas Yuliarso.
Peningkatan layanan parkir seiring kenaikan tarif parkir resmi pada 1 September lalu. Kenaikan tarif juga seiring dengan kenaikan target harian parkir yakni dari Rp 23 Juta hingga Rp 30 juta. Sedangkan capaian pendapatan parkir jalan umum sejak Januari 2022 sebesar Rp 9 miliar dari Rp 11 miliar.
Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Dalam Perwako tersebut, secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp 2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir
"Kita sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir selama dua bulan ini," jelas Yuliarso.