RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk, Rabu, 7 September 2022.
Mantan terpidana kasus korupsi tersebut dinyatakan bebas bersyarat oleh Rutan Pekanbaru.
"Hari ini, Amril Mukminin bebas. Bebas bersyarat," ujar Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, Rabu, 7 September 2022.
Suami dari Kasmarni yang kini menjabat sebagai Bupati Bengkalis ini telah menjalani hukuman 2,5 tahun dari masa tahanan 4 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya.
"Amril kemarin juga dapat remisi 17 Agustus. Selain itu dia juga sudah membayar denda Rp 300 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan koruptor mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Diantara delapan orang koruptor ini, satu diantaranya merupakan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Amril merupakan terpidana kasus suap Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima upeti sebesar Rp 5,6 miliar dari proyek tersebut. Amril kemudian dihukum 6 tahun penjara.
Politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaiannya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.
"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," ujar Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, Selasa, 16 Agustus 2022.