RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengadikan Negeri Pekanbaru tolak praperadilan PT Duta Palma Group. Sidang praperadilan antara pemohon PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang tergabung dalam PT Duta Palam Group dengan termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali digelar di PN Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin Hakim Salomo Ginting itu membuahkan keputusan penolakan terhadap permohonan praperadilan pemohon bersifat tidak sah
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak sah; membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil," katanya, Selasa, 6 September 2022.
PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur, meminta agar memastikan sah tidaknya penggeledahan pada Kamis, 9 Juni 2022 silam oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mereka melakukan penggeledahan di Kanwil Tata Usaha serta kebun kantor masing-masing perusahaan tersebut.
Sesi pertama sidang pun dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu yang dihadiri oleh pihak pertama, sedangkan pemohon tidak hadir.
Sidang selanjutnya pada Senin, 5 September 2022 dihadiri oleh semua pihak tentang bacaan dan jawaban aplikasi dengan hasil replikanya belum siap.
Dan terakhir pada hari ini, pembacaan balasan, duplikat, dan pembacaan keputusan. Hasilnya bahwa permohonan praperadilan pemohon bersifat tidak sah dan ditolak.