Rumah di Bengkalis Digerebek Polisi, 7.61 Gram Sabu Diamankan

BB-Sabu-di-Polres-Bengkalis.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km.94, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, digerebek Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu, 21 Agustus 2022, petang. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku bernama Libson Aruan (46). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 28 bungkus plastik pack jenis sabu berat 7.61 gram

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan keberhasilan dalam penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kerap terjadi transaksi narkoba wilayah tersebut.

"Tim juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone android, satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 500 ribu," katanya disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Jumat, 26 Agustus 2022.

 



 

Pelaku saat ini, tambah Iptu Tony, masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.

"Setalah dilakukan interogasi kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu miliknya tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," pungkas Kasat Narkoba.

Pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.