RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang residivis kasus narkoba warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, bernama Irwinsyah (33) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Bengkalis, karena mengedarkan sabu.
Irwinsyah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis di Jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Senin, 22 Agustus 2022, petang.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan residivis yang delapan bulan bebas dalam kasus sama.
"Dari tersangka telah disita narkotika jenis sabu berat 1.50 gram," katanya disampaikan oleh Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain itu, tambah kasat narkoba, tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya satu buah kaca pirek, satu sendok, tiga plastik peck sisa sabu, satu gunting press, satu gunting biasa, satu korek mancis, dua unit handphone, satu buah bong atau alat hisab sabu, uang sebanyak Rp 365 ribu, dan KTP pelaku.
"Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dari mana asal sabu tersebut, kemudian tersangka Irwinsyah mengatakan sabu didapat dari seorang laki-laki yang bernama ( A ) asal Desa Jangkang," kata Kasat Narkoba.
Pelaku saat ini telah diamankan, tambah kasat narkoba Iptu Tony Armando, masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, Bengkalis.