RIAU ONLINE - Kasus dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menyeret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dinilai sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah. Negara mengalami kerugian hingga Rp 78 trilliun.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di komplek perlemen, Jakarta, Selasa, 23 Agustus lalu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Burhanuddin mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyerobot kawasan hutan lindung.
Kasus ini turut melibatkan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Dikatakan Burhanuddin, Raja memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan lindung seluas 37.095 hektare pada tahun 2004 dan tahun 2007 tanpa melalui kajian serta tim terpadu.
Menurut Burhanuddin, PT Duta Palma Group telah membuka lahan perkebunan dan memproduksi kelapa sawit anpa mengantongi izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tanpa hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Namun tidak membuka perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas perkebunan sawit bagi masyarakat setempat.
Selain itu, pemimpin Duta Palma Group itu juga menyuap Gubernur Riau kala itu, AM, agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan lindung yang dikelola lima perusahaan milik Surya Darmadi tidak menjadi kawasan hutan di bawah konterol KLHK.
Burhanuddin merinci total kerugian negara sebesar Rp78 triliun itu sebagai berikut: kerugian berupa nilai produksi tandan buah sawit senilai Rp9,6 triliun, kerugian akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit dan tidak menyetor PNBP serta denda sebesar Rp421,8 miliar, kerugian lingkungan senilai Rp 69,1 triliun.
"Jumlah kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar (dari Rp 78 triliun)," kata Burhanuddin, mengutip VOA Indonesia, Kamis, 25 Agustus 2022.
Berdasarkan dua alat bukti, lanjutnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Habiburokhman memuji kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi oleh PT Duta Palma Group tersebut. Dia menambahkan saat kunjungan kerja dirinya kerap mendapat laporan banyak perusahaan sawit yang areal kebunnya lebih luas dari izin yang diberikan.
Dia mencontohkan sejumlah perusahaan sawit di Lampung yang sudah lama menjadi gunjingan masyarakat karena luas kebun sawit lebih dari luas areal yang mendapat izin kelola.
Habiburokhman mengharapkan penanganan kasus megakorupsi PT Duta Palma group menjadi patokan bagi Kejaksaan Agung untuk menangani kasus-kasus megakorupsi yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar lainnya.
"Khusus (kasus korupsi) Duta Palma, itu luar biasa. Hampir nggak pernah terbayang di saat-saat sebelumnya, tipikal tindak pidana seperti itu bissa ditindak. Karena itu kegelisahan kita semua. Kita minta yang seperti ini (kasus megakorupsi PT Duta Palma Group) dikembangkan terus," ujar Habiburokhman.
Rano Al Fath dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memuji kinerja Kejaksaan Agung yang mampu menangkap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun.
Dia mengingatkan agar Kejaksaan Agung mampu mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group tersebut. Dia menyarankan pula agar fokus pengembalian kerugian negara juga berlaku pula terhadap kasus-kasus rasuah lainnya yang sedang dan akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Prinsipnya adalah tolong Pak Jaksa Agung selain dari tindakan bagaimana juga memulihkan aset terhadap kasus-kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Jadi jangan sampai sia-sia, Pak jaksa Agung. Orangnya dipenjara tapi asetnya hilang," tutur Rano.
Kejaksaan telah berhasil menangkap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada 15 Agustus lalu. Tokoh yang juga dikenal dengan nama Apeng ini telah masuk daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014.