RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR-BPN Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah prosesi pembukaan Festival Pacu Jalur.
Raja menyampaikan salah satu keputusan penting yang dibicarakan, yakni ATR/BPN menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara di Kuansing. Hal itu, terangnya, berkaitan dengan proses hukum Surya Darmadi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
“Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir," ujar Raja pada Senin, 22 Agustus 2022 silam.
Raja menegaskan, artinya tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas.
"Dua HGU yang diblokir berada di Kuansing, yaitu HGU no hak 1 (11.260 h) dan HGU no hak 3 (2.997 ha)," terangnya.
Tindakan cepat dan tegas ini, kata Raja Juli, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Salah satu perkebunan Duta Palma berada di Kabupaten Kuansing, Riau, yang merupakan kampung halaman Raja Juli.
Beberapa waktu terakhir keberadaan perkebunan Duta Palma di daerah ini sempat terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat, bahkan sampai saat ini belum ada penyelesaian.