RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Riau. Banyak dari reklame itu tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, sehingga tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah.
Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun kembali melakukan pendataan terhadap tiang reklame ilegal. Mereka mencatat ada 151 tiang reklame ilegal yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan di Pekanbaru.
Kerugian pendapatan pajak daerah atas keberadaan tiang reklame ilegal selama ini di Kota Pekanbaru mencapai miliaran rupiah. Bapenda Kota Pekanbaru memperkirakan kerugian pendapatan daerah akibat tiang reklame nyaris mencapai Rp 3 miliar dalam setahun.
"Kita kembali melakukan pendataan terhadap tiang reklame ilegal, sebab banyak tiang reklame ilegal masih berdiri," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 23 Agustus 2022.
Menurutnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru sudah menyampaikan secara khusus agar mendata ulang tiang reklame. Mereka mendata kembali tiang reklame untuk memastikan yang memiliki izin atau tidak.
Tim juga ingin memastikan bahwa tiang reklame itu membayar pajak atau tidak membayar pajak. Mereka melakukan pendataan enam ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
"Kita akan lengkapi lagi datanya, kita terus melakukan pendataan terhadap tiang reklame," jelasnya.
Ratusan tiang reklame ilegal itu menyebar di enam ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Titiknya menyebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Hangtuah.
Zulhelmi menegaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan sudah mulai membongkar satu per satu tiang reklame ilegal sejak Maret 2022. Ia menyebut sebagian tiang reklame ilegal ternyata malah berdiri di lahan milik masyarakat.
Sementara, masyarakat tidak menginginkan lahannya dipasangi tiang reklame. Mereka pun melaporkan hal ini kepada tim penertiban reklame ilegal agar dilakukan pembongkaran.