Warga diduga membeli solar menggunakan jerikan di SPBU) di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau diduga melayani pengisian BBM Solar bersubsidi ke jerigen.
Hal ini tentu menyalahi aturan yang ada apalagi pembelian BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
Menanggapi hal ini, Section Head Communication & Relations Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan mengaku akan melakukan crosscheck terlebih dahulu, jika memang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
"Sampai sejauh ini, kita belum bisa beri tanggapan apakah akan kita tindak atau tidak. Bagaimanapun kita harus cek terlebih dahulu apakah pembelian nyang dilakukan orang tersebut dibenarkan," ujar Agus kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 Agustus 2022.
Pria diduga membeli solar menggunakan jeriken/Tangkap Layar/Tangkapan Layar
Pembelian menggunakan jeriken menurut Agus, memang diperbolehkan apabila mereka dapat melampirkan surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.
"Membeli BBM menggunakan jeriken diperbolehkan, asal melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. Atapun boleh buat para nelayan ataupun petani. Jika hanya hanya lewat laporan tentu kami cek dulu," paparnya.
Jika memang SPBU di wilayah tersebut terbukti melakukan pelanggaran pada pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi, Agus berjanji akan memberikan sanksi dengan menyetop penyaluran bio solar dan mengalihkan ke SPBU lainnya.
"Jika benar SPBU tersebut diduga melakukan pelanggaran, maka kita akan melakukan penindakan secara tegas, yakni sanksi denda."
"Selain itu, mereka juga harus membayar jumlah bio solar yang diduga diselundupkan tersebut, seharga ke ekonomian dexlite subsidi. Serta jika terbukti kita akan lakukan pembinaan sampai pemberhentian suplay," pungkasnya.