RIAU ONLINE, MERANTI - Seorang janda di Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, nekat menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Kasus human trafficking ini tengah ditangani Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berawal dari perkenalan seorang janda, SR alias Sil (20) dengan KDRD alias Ke (16), yang merupakan seorang siswa di Meranti.
Sil, pada Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 12.39 WIB, mengubungi Ke melalui pesan singkat WhatsApp. Sil mengajak Ke untuk ikut dengannya ke Pekanbaru.
"Kenal dia (Ke) dari teman," kata Sil menjawab pertanyaan wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, seperti dikutip dari Batamnews, jaringan RIAUONLINE, Jumat, 12 Agustus 2022.
Sepekan setelahnya, bertepatan dengan 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Sil mendatangi kos Ke di Selatpanjang Selatan. Ke kembali diajak Sil untuk bersama-sama ke Pekanbaru.
Sil bahkan memastikan akan menanggung seluruh ongkos keberangkatan Ke menuju Ibukota Riau ini.
Setelah menemukan kesepakatan, Sil dan Ke di hari yang sama pukul 13.00 WIB berbelanja kebutuhan atau perlengkapan selama dalam perjalanan menuju Pekanbaru.
Sil dan Ke akhirnya menuju Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan transportasi laut, KM Jelatik Ekspress.
Sil dan Ke tiba di Pekanbaru Selasa, 12 Juli 2022, pagi setelah menempuh perjalanan semalam. Pada pukul 08.00 WIB, Sil membawa Ke ke kosnya di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.
Malam harinya, pukul 22.00 WIB, Sil menyuruh Ke bersiap-siap karena akan melayani tamu pira hidung belang.
Ke, sekitar pukul 22.23 WIB, menggunakan transportasi online menuju depan Mal SKA Pekanbaru, lokasi yang telah dijanjikan untuk bertemu pria hidung belang.
Setelah bertemu, Ke langsung masuk ke mobil pribadi tamu pria hidung belang itu menuju Hotel Benteng, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Ke, di hotel itu melayani pria hidung belang layaknya suami dan istri. Atas jasanya itu, Ke dibayar Rp 1 juta.
Kemudian, Sil menjemput Ke pulang ke kos. Setibanya di kos, Sil meminta bagiannya dari upah yang diterima Ke dari tamu. Ke memberi Sil Rp 200 ribu.
Kini, Sil telah berada di Mapolres Meranti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sil kepada wartawan, mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Kebutuhan hidup membuatnya nekat melakukan pekerjaan buruk itu.
"Dia (Ke) memang sudah begitu (sebelum dibawanya ke Pekanbaru). Saya menyesal. Saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi," kata Sil.
Sil tak kuasa menahan air mata ketika diminta menyampaikan sesuatu untuk keluarga Ke. Janda muda itu pun mengakhiri sesi tanya jawab dengan wartawan dengan tangisan.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean, mengatakan penangkapan terhadap Sil berdasarkan laporan polisi LP / B / 74 / VII / 2022 / Riau / Res Kep.Meranti / SPKT, tanggal 22 Juli 2022.
Pelapornya adalah orang tua korban (Ke) karena anaknya tak pulang-pulang. Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap Sil di daerah Sumatera Barat.
Andi menjelaskan, modus operandi yang diakoni Sil adalah memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perkaranya, Sil menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sil dijerat dengan pasal 76 f Jo pasal 83 Jo pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lanjut," ujar Andi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit hp iPhone. 13 pro max warna gold, 1 unit hp Realme C11 warna biru, sehelai celana jeans pendek warna biru, sehelai celana panjang warna hitam, sehelai tanktop dan sebentuk cincin emas seberat 0,7 gram.