Kantongi Izin OJK, BRK Syariah Bakal Diluncurkan Agustus Mendatang

Direktur-Utama-Bank-Riau-Kepri-BRK-Syariah-Andi-Buchari.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Andi Buchari, mengatakan pihaknya sudah dapat izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk konversi BRK ke BRK Syariah pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu.

"Setelah itu kami langsung proses untuk perizinan berikutnya yakni sistem pembayaran dari Bank Indonesia dan mengurus ke Kementerian Keuangan. Semua itu mudah-mudahan bisa rampung di Juli ini," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

 

 


Sehingga, lanjutnya, awal Agustus 2022 sudah bisa dilaksanakan tasyakuran, tepatnya 10 Agustus 2022 sesuai dengan permintaan Gubernur Riau, Syamsuar yakni sehari setelah HUT Riau.

"Perbedaannya tentu konsep sistem transaksi kita lakukan. Kalau sebelumnya dilaksanakan lewat sistem konvensional, nanti berubah sesuai aturannya," kata Andi.

 

 

Lebih jauh, Andi menyatakan jika sudah konversi ke BRK Syariah maka produk dan jenis transaksinya berbeda pula.

"Terus yang paling penting itu akadnya berbeda. Jadi transaksi yang dilakukan antara bank dengan nasabah itu sesuai ketentuan syariah," tutupnya.