RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang pengunjung mengeluhkan layanan parkir di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Pasalnya, ia harus membayar parkir walau hanya mengantar pasien yang hendak berobat di rumah sakit Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.
Saat hendak keluar rumah sakit, petugas memberinya struk parkir manual berupa kertas kecil. Struk atau bukti pembayaran parkir hanya berupa kertas kecil berisi tulisan tangan bahwa parkir di RSD Madani dengan tarif parkir mobil sebesar Rp 5.000.
"Jam 9 pagi tadi. Setelah saya bayar dan minta struk, malah dikasih kertas seperti itu oleh petugas operator perempuan," ujar Roni kepada RIAUONLINE, Jumat 12 Agustus 2022.
Pada kertas juga terdapat cap atau stempel dari perusahaan yang mengelola parkir di RSD, yakni PT Perisai Eka Persada. Bagian stempel itu juga terdapat tanda tangan usai pembayaran parkir dilakukan.
Roni pun mempertanyakan seperti apa durasi layanan parkir di rumah sakit pemerintah itu. Apalagi ia tidak sempat parkir lantaran hanya mengantar pasien kurang dari lima menit.
"Kita bakal pertanyakan, apa memang seperti ini struk parkir di RS Madani. Kata petugasnya, tarifnya walau kurang dari 5 menit tetap bayar Rp 5.000," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra bakal mempertanyakan teknis parkir di areal rumah sakit itu kepada pihak ketiga. Ia menyebut, mestinya pengendara yang cuma mengantar pasien tidak membayar parkir.
"Kita belum tahu nanti kita segera tanyakan ke pihak ketiga, kalau dropping kita belum tahu seperti apa," ujarnya, Jumat sore.
Menurutnya, pihak RSD Madani melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga yakni PT. Perisai Eka Persada. Ia menyebut pihaknya tidak menyediakan peralatan pendukung layanan parkir di RSD tersebut.
"Mereka menyiapkan semua peralatan, kita tidak menyiapkan peralatan, semua mereka dan pekerja juga mereka," ujarnya.
Arnaldo mengaku pihaknya cuma mendapat persentase saja dari layanan parkir di areal rumah sakit itu. Untuk layanan parkir, pihaknya tidak menggunakan APBD lantaran mendapatkan KSO dengan pihak ketiga.
Dirinya bakal memastikan seperti apa kondisi di lapangan terkait kejadian ini. Ia menyebut mestinya pihak ketiga mengatur batasan waktu pengantaran dengan waktu parkir pengendara di areal rumah sakit.
"Terkait itu, kita akan sampaikan ke pihak ketiga. Kalau cuma dropping kan ada batasan, misal lima menit, maka nanti kita tanyakan. Kita tidak ikut mengelola itu," tegasnya.