Patroli Blue Light Cipta Kondisi di Kota Pekanbaru, tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru dan Ditreksrimum Polda Riau
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Belasan pasangan muda-mudi tidak berkutik ketika aparat gabungan mendatangi sejumlah penginapan, Minggu, 7 Agustus 2022, dinihari. Tim mendapati pasangan muda-mudi itu sedang berduaan di kamar.
Mereka bukanlah pasangan suami istri. Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan Ditreksrimum Polda Riau melakukan razia gabungan terhadap pasangan ilegal di sejumlah penginapan, pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.
Tim mengamankan belasan pasangan ilegal dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk kemudian didata dan diberikan arahan. Mereka juga diberikan Surat Pernyataan oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Jadi kami langsung mengamankan belasan pasangan ilegal dari sejumlah penginapan, guna didata," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.
Iwan menyampaikan, sebanyak 28 orang diamankan dalam razia. Di antaranya 14 orang laki-laki dan 14 orang perempuan. Mereka diamankan di dua hotel yang berbeda.
Menurutnya, belasan pasangan ilegal ini tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri. Mereka pun terpaksa harus menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.
Surat perjanjian ini, kata Iwan, agar para pasangan ilegal itu tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia menjelaskan, seluruh pasangan ilegal ini melanggar perda ketertiban sosial.
Dirinya menyebut, giat ini merupakan rangakain Patroli Blue Light Cipta Kondisi di Kota Pekanbaru. Tim gabungan menyasar dua hotel yakni Hotel Sabrina City dan Hotel Sukajadi Holie.
Giat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian Surat Perintah Tugas Nomor : 301/POL.PP-BID.OKM/801/2022.