Kanwil DJP Riau Sita 7 Aset 4 Penunggak Pajak, Total Rp 995 Juta

Lelang-daring-djp-riau.jpg
(Istimewa)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengadakan kegiatan Lelang secara daring melalui situs www.lelang.go.id, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK).

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, mengatakan sebanyak 7 aset dilelang dari 4 Wajib Pajak (WP) pada 4 KPP.

"Ada aset empat wajib pajak yang dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp995 juta. Aset wajib pajak ini merupakan hasil sitaan empat KPP," kata Fahmi, Jumat 5 Agustus 2022.

Dirincikannya, KPP Pratama Dumai melelang aset berupa 1 unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp75 juta, KPP Pratama Rengat melelang 3 unit truk dan 1 unit alat berat (Finisher) dengan total nilai limit sebesar Rp606 juta, KPP Pratama Bengkalis melelang n1 unit tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 998 m2 dengan nilai limit Rp 253 juta, dan KPP Pratama Bangkinang melelang 1 unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp60 juta.

"5 aset yang berasal dari KPP Pratama Rengat dan KPP Pratama Bangkinang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, sedangkan 2 aset lainnya yang berasal dari KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Bengkalis dilelang oleh KPKNL Dumai," jelasnya.



Lebih lanjut, KPKNL Pekanbaru menggunakan cara penawaran berupa open bidding atas 5 aset tersebut dengan pelaksanaan lelang pada pukul 15.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan KPKNL Dumai menggunakan cara penawaran berupa closed bidding dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 dan 11.00 WIB untuk masing-masing aset.

 

 

"Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan," tegasnya.

Rizal menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum sampai ke tahap pelelangan, Kanwil DJP Riau telah
mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Hal tersebut mendorong Kanwil DJP Riau untuk menginisiasi kegiatan Lelang Bersama yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas.

Rizal menyebut, Kepala Kanwil DJP Riau turut mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Beliau juga mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK pada kegiatan Lelang Bersama ini.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," pungkasnya.