RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ratusan item kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sejak 19-28 Juli 2022.
Penyitaan kosmetik ilegal ini merupakan upaya BBPOM Pekanbaru dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Secara serentak, BBPOM melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya secara serentak oleh seluruh UPT Badan POM se-Indonesia.
"Adapun target aksi merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa atau rusak," ujar Kepala BBPOM Pekanbaru, Yoseph Setiawan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Yoseph menjelaskan, BBPOM di Pekanbaru melaksanakan kegiatan aksi penertiban di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul, Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP.
"Total diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 24 sarana tidak memenuhi ketentuan. Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5270 pics dengan nilai ekonomi sebesar Rp 67 juta," terangnya.
Ratusan produk kosmetik ilegal tersebut, selanjutkan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, pemilik atau penguasa barang, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama serta BBPOM Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras.
"Salah satu upaya BBPOM Pekanbaru dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara memilih kosmetik yang aman dan bermutu adalah dengan membentuk Duta Kosmetik Aman, dimana ada 30 duta dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi influencer serta mampu memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama di kalangan milenial," ungkapnya.
Yoseph menyebutkan, hingga Juli 2022, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru sudah menangani 6 perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan.
"Dengan rincian 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kota Dumai," tutup Yoseph.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Diponegoro No. 10 atau melalui Telp/ WA / SMS Telpon pada nomor 082172653337.