(Istimewa)
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang pelaku pencurian besi penyangga tower sutet milik PLN dibekuk Polda Riau.
Keduanya pelaku pencurian diketahui berinisial EM alias Ed (45) dan NW alias Gun (25), serta satu orang penadah inisial MA alias AB (28) juga turut diamankan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dalam keterangannya tertulisnya.
"Benar, kedua pelaku pencurian serta satu orang penadah sudah ditangkap dan kita tahan," ujar Kombes Narto, Selasa, 3 Agustus 2022.
Kombes Narto juga menjelaskan saat ini kasus pencurian ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap I," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya diketahui, Besi 30 kilogram tersebut dijual kedua pelaku seharga Rp 150.000 kepada penadah berinisial MA (28).
MA ditangkap, Selasa, 5 Juli 2022 lantaran kedapatan membeli besi tower sutet milik PT PLN Persero sebanyak 16 batang dari dua orang yang tidak dikenalnya.
"Setelah mendapat laporan besi tower PLN hilang, kita langsung melakukan penyelidikan di satu gudang penampungan besi tua, yang berada di Desa Kubang yaitu gudang milik tersangka MA," ujar Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kamis, 7 Juli 2022.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 16 batang besi diduga merupakan bagian dari Tower yang diambil oleh para pelaku pencurian.
"MA membeli 16 batang besi tersebut dari 2 orang yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp 150 ribu, dengan berat 30 kilogram," lanjutnya.
Kemudian pihak PLN diminta untuk memeriksa besi itu, ternyata memang benar, besi tersebut adalah besi tower 69 yang hilang sesuai dengan kode yg ada di besi tersebut.
"Saat ini dua pelaku masih kita kejar keberadaannya, mohon doa agar segera tertangkap pelakunya. Sementara tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana," tutup Rusyandi.