Perda Belum Disahkan, Jukir Sudah Naikkan Tarif, Kemana Uangnya Disetor?

Juru-Parkir5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para juru parkir atau jukir memanfaatkan isu rencana kenaikan tarif parkir. Rencana ini diusung Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Meskipun masih rencana dan belum disahkan, para jukir kerap menarik retribusi parkir tepi jalan maupun ritel melebihi aturan yang berlaku. Keberadaan jukir liar ini meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Satu titiknya yakni di parkiran Pasar Buah Pekanbaru. Masyarakat mengeluh lantaran masih membayar parkir motor Rp 2.000 untuk sekali parkir.

"Saya bayar parkir Rp 2.000, tapi tak dikembalikan uangnya seribu lagi sama abang parkir," ujar Sarah kepada RIAUONLINE, Sabtu 30 Juli 2022.

Padahal, di areal tersebut jelas terpasang peraturan parkir dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Perda 03 Tahun 2009 Tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas/pribadi roda 4 Rp 2.000 sekali parkir.

Sarah mengaku dirinya belum mengetahui rencana pemko bakal menaikkan tarif parkir. Ia pun hanya bisa pasrah dan tak banyak komentar.

Titik lainnya yang kerap dijadikan lokasi pungutan parkir liar yakni di kuliner malam, Bundaran Keris. Para jukir masih menarik retribusi parkir di luar perda.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal memastikan bahwa pihaknya  melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.

"Untuk penindakan, usai mendapat perintah dari pimpinan, kami langsung turun. Kami beri tindakan tegas, peringatan secara persuasif," jelasnya kepada RIAUONLINE.

Radinal mengajak masyarakat untuk bersama mengantisipasi jukir ilegal. Apalagi para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Mereka tidak boleh memanfaatkan momen rencana kenaikan tarif parkir.



"Jukir ini belum paham atau kurang paham, makanya belum mengerti. Karena, kami juga keterbatasan SDM. Setiap ada informasi, kami langsung tindaklanjuti terkait adanya jukir liar," ujarnya.

Pihaknya berencana melakukan sosialisasi serta edukasi kepada seluruh jukir. Mereka akan diberi pengetahuan seputar perparkiran.

"Bulan Agustus kami berencana mengundang seluruh jukir untuk pembekalan dan edukasi tentang apa itu parkir. Seperti, lokasi mana saja boleh parkir, rambu-rambu dilarang maupun dibolehkan parkir," ulasnya.

Lebih lanjut kata Radinal, para jukir juga dibekali cara melayani masyarakat, menyambut masyarakat, mengantar masyarakat menuju kendaraan untuk meninggalkan parkir.

"Misalnya, sudah diberikan edukasi dan pemahaman, namun masih ada jukir tak mengerti, berarti terpaksa kami tindak tegas," katanya.

 

Saat ini, katanya, parkir non tunai masih diterapkan, hampir di seluruh ruas jalan. Ia menyebut, penerapan parkir elektronik masih belum merata.

"Sekarang kami bersama pihak ketiga masih menyebarkan alat keseluruhan. Sekarang sekitar 200 titik dari target 500 titik," terangnya.

Sejumlah ruas jalan yang dipasang alat parkir elektronik yakni, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Hangtuah, Marpoyan Damai, Sukajadi hingga ruas jalan besar lainnya.