RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 20 orang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berkeliaran bebas di Indonesia. Sebagian dari mereka, merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi.
"Untuk jumlah DPO (Daftar Pencarian Orang, red) di Kejati dan jajaran Kejari ada sekitar 20 orang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin, 25 Juli 2022.
Hingga kini, upaya pencarian dan pendeteksian puluhan DPO tersebut masih diupayakan. Beberapa di antaranya sudah berhasil dideteksi keberadaannya.
Raharjo mengatakan pihaknya baru-baru ini juga berhasil melakukan penangkapan boronan yang keberadaannya berhasil dideteksi tersebut.
"Kami sudah membentuk tim, mereka bertugas mencari. Alhamdulillah untuk DPO di Kejari Inhil dan Dumai sudah tertangkap," terangnya.
Dalam upaya penangkapan buronan, Raharjo mengaku, pihaknya terkendala anggaran. Pasalnya, dalam setahun hanya dianggarkan untuk tiga kegiatan.
"Tapi, tidak menjadi kendala bagi kami. Kami terus berupaya melakukan menangkap merek,” pungkas Raharjo.
Adapun buronan yang berhasil ditangkap baru-baru ini, yakni Mas Gaul, terpidana 16 tahun kasus pembunuhan berencana diringkus. Mas Gaul dibekuk Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu setelah menjadi buronan selama 8 tahun.
Penangkapan itu dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Mas Gaul diciduk di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Rokan Hulu, Kamis, 24 Juli 2022 lalu.
Kemudian, Riduan terpidana penggelapan dalam jabatan ditangkap Kejari Dumai di rumahnya Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Rabu, 11 Mei lalu.
Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sehari sebelumnya, jaksa telah mengeksekusi Syahrani Adrian. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya Jalan Pangkalan Sena Nomor 12, Kecamatan Dumai Barat.
Kemudian, Direktur Utama PT Saras Perkara, Arya Wijaya, yang telah jadi buronan selama 6 tahun. Terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp 35,2 miliar itu ditangkap di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 21 April 2022.
Perkara Arya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar, dan divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan.
Selanjutnya, Mujiono dan Herwin Saiman. Mujiono ditangkap di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat, 29 Oktober 2021, setelah menyandang status buron selama 18 tahun.
Mujiono adalah terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat. Dalam perkara itu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Sementara Herwin Saiman adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan. Sempat lolos di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu.
Di tingkat kasasi, Herwin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan. Lima tahun buron, dia berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis, 4 Juli 2022.