RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari akhirnya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022.
Pasca bebasnya pria yang terpidana kasus korupsi itu, ia disambut beberapa kolega dan sejumlah anggota keluarga.
Sekwan DPRD Riau, Joni Irwan, mengatakan keluarga Rusli Zainal pun menggelar acara di kediamannya bentuk rasa syukur telah bebas dari penjara.
"Sudah bertemu dengan istrinya, Bu Septina juga kemarin. Kan ada acara keluarga," katanya, saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 23 Juli 2022.
Joni sebagai adik ipar Rusli Zainal itu pun menyampaikan dirinya berbahagia akhirnya bisa berkumpul kembali bersama keluarga besar.
"Terutama bagi anaknya dan istrinya, beliau bisa bertemu lagi dan kami senang. Termasuk saya sebagai ipar juga bersyukur atas kebebasan beliau," tutupnya.
Diketahui, Rusli Zainal terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Rusli Zainal selama 14 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK Rusli Zainal dikabulkan.
MA dalam putusan PK memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal akhirnya menjalani masa tahanan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.