2 Pelaku Curanmor Dibekuk Usai 9 Kali Beraksi di Pekanbaru

Dua-pelaku-pencurian-dibekuk-Polsek-Bukit-Raya-Pekanbaru-Kamis-7-Juli-2022.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial AM (42) dan AS (42).

Keduanya dibekuk usai melakukan pencurian di Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 12.44 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban M Hafiz (59) sedang membeli makan siang di RM Sadang Elok dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat membeli nasi, korban tak sengaja meninggal kunci motor dikontak. Saat kembali motor sudah tidak ada," ujar AKP Achda Feri.

Mendapati motornya telah dicuri, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya.

"Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan cek TKP dan menyisir CCTV di seputaran TKP dan didapatkan identitas pelaku atas nama AM, residivis Ranmor bebas tahun 2017 beserta tempat persembunyiannya," terang Achda.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak menuju tempat persembunyian AM di Jalan Dahlia Gang Adha Kecamatan Sukajadi. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.


"Saat digeledah, di dalam tas berwarna merah milik pelaku didapati 1 kunci Y dan 2 anak kunci yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, ia telah beraksi 9 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," tambahnya.

 

 

Adapun 9 lokasi yang telah menjadi target pelaku yakni, di Jalan Kartama pada 5 Juli 2022 lalu. Di lokasi ini pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kondisi kunci saat itu masih tergantung.

"Selanjutnya di Jalan Harapan Raya pada 5 Juli 2022, pelaku menggasak motor Honda Scoopy. Di Jalan Tuanku Tambusai belakang Mall Living World sekitar 1 minggu lalu pelaku juga menggondol sepeda motor Honda Supra," paparnya.

Lanjut, pada Juni 2022, di Jalan Kartama, pelaku mencuri Motor Honda Beat warna hitam. Kemudian di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya mereka juga menggondol motor Honda Beat.

Masih di bulan yang sama, kedua pelaku mencuri motor Honda Beat di Jalan Sutan Syarif Kasim tepatnya di depan Holiday 88.

TPK selanjutnya di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya yang terjadi sekitar bulan Mei 2022. Di lokasi ini pelaku menggasak dua motor sekaligus, yakni Honda Supra dan Satria FU.

Terakhir, dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario dicuri pelaku di Jalan Riau Ujung.

"Barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya untuk diproses hukum lebih lanjut. AM dan AS disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.