RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun memohon hakim bijak menentukan vonisnya. Annas berharap bisa meninggal sembari melihat anak cucunya. Permohonan itu dia sampaikan saat mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan atas dugaan korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), di di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022.
Annas Maamun atau akrab dipanggil Atuk Annas membacakan nota pembelaanya secara virtual di Rutan Pekanbaru. Pria berusia 83 tahun itu berharap dapat menikmati waktu dengan 20 anak dan 24 cucunya.
Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.
"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," pungkasnya.
"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ujar Atuk Annas dengan suara bergetar.
Selain itu, ia membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia membenarnya adanya pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Bidang Pembangunan Provinsi Riau.
"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih, tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas.
Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya menuntut Annas 2 tahun kurungan serta denda Rp150 juta. Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 dan akan dilanjutkan pekan depan.