Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo memberikan izin produk kekayaan intelektual seperti lagu dan film sebagai jaminan utang ke lembaga bank maupun non bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid dikutip pada Selasa, 19 Juli 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video. Selanjutnya Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 itu juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan agunan. Jika sudah terverifikasi lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam Pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dikutip dari cnnindonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI angkat bicara tentang peraturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memungkinkan kekayaan intelektual, seperti film dan lagu sebagai jaminan utang.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi. Sebab, menurut dia, dengan mekanisme baru ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan dana untuk mendukung usahanya.
“Kami tentu sangat mendukung PP No 24 Tahun 2022, dimana kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber pendanaan usaha/kegiatannya semakin terbuka,” kata Mucharom.
Oleh karena itu, BNI juga akan menyesuaikan regulasi internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut agar nantinya mekanisme kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Namun, perusahaan masih membutuhkan kepastian mengenai sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari segi regulasi.
“Tantangannya penggunaan sertifikat HKI sebagai agunan ada pada mekanisme pengikatan jaminan HKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara tegas oleh regulator,” lanjutnya