RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, meminta agar hasil kunjungan kerja (kunker) DPRD Riau ke luar negeri harus diinformasikan ke publik.
Ia mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib membuka informasi hasil kunker DPRD Riau ke luar negeri tersebut.
"Kalau berdasarkan Undang-Undang KIP ya seharusnya PPID memiliki daftar informasi dan disampaikan ke publik. Dewan bisa saja ngomong, tapi yang wajib itu PPID," terangnya, Selasa, 19 Juli 2022.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) KIP, ia menyampaikan segala proses kunker dinas DPRD Riau itu harus disampaikan ke publik, mulai dari perencanaan sampai progres.
"Semuanya itu termasuk besaran anggaran, kegunaan untuk apa, kegiatannya apa. Perlu dipahami bahwa UU KIP tak minta laporan keuangan, tapi kebermanfaatan kegiatan," kata Zufra.
Lebih lanjut, Zufri menuturkan jika sesuai Permendagri, Sekwan DPRD Riau sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berfungsi sebagai PPID Pembantu.
"Tugasnya mengkomunikasikan dan meminta daftar informasi kegiatan kedewanan. Masukkan daftar informasi publiknya," tegasnya.
"Makanya saya sampaikan kualitas data di website dibenahi, maksudnya lebih lengkap daftar informasinya. Minimal yang sudah selesai audit," imbuhnya.