RIAUONLINE, PEKANBARU - Harga BBM non subsidi kembali mengalami kenaikan. PT Pertamina menaikkan harga untuk BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Penyesuaian harga ini dalam rangka implementasi peraturan Kementerian ESDM terkait formula perhitungan harga jual BBM Umum.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina dalam pengumumannya yang dikutip dari Suara.com, Senin, 11 Juli 2022.
Adapun harga BBM non subsidi untuk daerah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), yakni Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 16.900/liter. Kemudian, harga Dexlite naik menjadi Rp 15.700/liter. Lalu, untuk Pertamina Dex menjadi Rp 17.200/liter.
Berikut harga BBM non subsidi terbaru di Sumatera:
Riau & Kepulauan Riau
Pertamax Turbo Rp 16.900
Dexlite Rp 15.700
Pertamina Dex Rp 17.200
Sumatera Barat
Pertamax Turbo Rp 16.550
Dexlite Rp 15.350
Pertamina Dex Rp 16.850
Sumatera Utara
Pertamax Turbo Rp 16.550
Dexlite Rp 15.350
Pertamina Dex Rp 16.850
Sumatera Selatan
Pertamax Turbo Rp 16.550
Dexlite Rp 15.350
Pertamina Dex Rp 16.850
Jambi
Pertamax Turbo Rp 16.550
Dexlite Rp 15.350
Pertamina Dex Rp 16.850
Nanggroe Aceh Darussalam
Pertamax Turbo Rp 16.200
Dexlite Rp 15.000
Pertamina Dex Rp 16.500
Bengkulu
Pertamax Turbo Rp 16.900
Dexlite Rp 15.700
Pertamina Dex Rp 17.200
Bangka Belitung
Pertamax Turbo Rp 16.550
Dexlite Rp 15.350
Pertamina Dex Rp 16.850
Lampung
Pertamax Turbo Rp 16.550
Dexlite Rp 15.350
Pertamina Dex Rp 16.850
Sedangkan untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, Harga Pertamax Turbo naik dari Rp 14.500/liter menjadi Rp 16.200/liter. Kemudian, harga Dexlite naik dari Rp 12.950/liter menjadi Rp 15.000/liter. Lalu, untuk Pertamina Dex dari Rp 13.700/liter menjadi Rp 16.500/liter.
Kenaikan ini harga BBM ini juga berlaku untuk wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, kenaikan harga BBM non subsidi juga diberlakukan di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.