RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum polisi inisial EY dibekuk Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di pelataran parkir sebuah hotel di Kota Dumai Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Siak ini diamankan bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 50 kilogram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melalui Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Berliando mengatakan, penangkapan oknum tersebut dilakukan oleh BNN RI.
"Yang nangkap BNN RI," tegas Kombes Berliando kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 10 Juli 2022.
Dengan terlibatnya Aipda EY menambah catatan hitam oknum kepolisian di Riau yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Sebelum Aipda EY, berbagai perwira polisi berpangkat kompol sudah silih berganti terlibat peredaran narkoba. Mulai dari Kompol IZ, Kompol YC hingga Kompol ZM terlibat dalam peredaran narkoba.
Hingga Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal marah besar dan akan menghukum seberat-beratnya kepada oknum tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Riau bahkan memastikan oknum polisi YR yang juga terlibat peredaran narkoba menerima hukuman berat dan dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian.
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," ujar Iqbal, Rabu, 16 Maret 2022.