Hari Ini, Atuk Annas Kembali Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

Annas-Maamun6.jpg
(Via Kumparan.com/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau (Gubri) tahun 2014, Annas Ma'amun akan menjalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Annas Ma'amun atau yang lebih dikenal Atuk Annas diduga terlibat kasus korupsi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.

Dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, pn-pekanbaru.go.id, Rabu, 25 Mei 2022 disampaikan, jadwal sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Atuk Annas dengan agenda sidang pertama.

"Nomor perkara 23/Pid-Sus-TPK/2022/PN Pbr dengan terdakwa Annas Ma'amun jenis perkara Tipikor pada hari Rabu, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pertama di Ruang Soebakhti," tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode 2006-2011 dan 2011-2014 juga pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama 7 tahun



Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Atuk Annas.

 

 

Selain itu, Atuk Annas sempat menjadi Polisi Partai Golkar, hingga akhirnya ia berpindah ke Partai Nasdem usai keluar dari Penjara pada kasus pertama.

Menginjak usia 86 tahun tak serta merta membuat Atuk Annas terlepas dari jeratan hukum. Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan.

KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.

Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.